Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Rismawati Simarmata, Ketua DPRD Samosir yang Gugat Megawati dan Petinggi PDI Perjuangan

Nama Rismawati Simarmata mencuat setelah melakukan gugatan terhadap para petinggi PDIP ke PN Jakarta Pusat. Ini profil dan harta kekayaannya.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Profil Rismawati Simarmata, Ketua DPRD Samosir yang Gugat Megawati dan Petinggi PDI Perjuangan
Facebook/Rismawati Legislator
Profil Rismawati Simarmata 

Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.

Sebelumnya diwartakan oleh Tribumedan.com, Rismawati Simarmata dipecat dari keanggotaan PDIP pada Kamis (25/2/2021).

Hal tersebut tertuang pada surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020.

Terdapat enam hal yang menjadi pertimbangan dalam pemecatan tersebut.

Salah satunya, pada poin nomor 6 menyebutkan bahwa Rismawati Simarmata melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai.

"Bahwa sesunguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Rismawati Simarmata, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir masa bakti 2020-2024, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan."

"Terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Hanura)."

Berita Rekomendasi

"Adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Samakan Sikap Era Megawati & SBY

Berikut, empat keputusan yang terdapat pada surat tersebut:

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Rismawati Simarmata dari keanggotaan PDIP.

2. Melarang Rismawati Simamarta melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

4. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, dalam surat DPC PDIP Kabupaten Samosir, Nomor 008/ EX/ DPC-29.33 A/ III/2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir pada Rabu (3/3/2021) berisi penggantian Rismawati Simarmata sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.

Pada surat tersebut posisi Rismawati Simarmata digantikan oleh Juliman Hutabalian.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Ranum Kumala Dewi) (Tribunmedan.com/Maurits Pardosi) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas