Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersisa 20 Hari Lagi, Ini Sanksi bagi yang Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Batas akhir pengisian SPT Tahunan 31 Maret 2021. Ini sanksi jika terlambat lapor.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tersisa 20 Hari Lagi, Ini Sanksi bagi yang Tidak Melaporkan SPT Tahunan
pajak.go.id
Tersisa 20 hari untuk lapor SPT Tahunan 2020, batas akhir pengisian hingga 31 Maret 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, tersisa 20 hari lagi sebelum batas pengisian pada 31 Maret 2021.

Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.

Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online via e-Filing, Akses djponline.pajak.go.id

Baca juga: Lapor SPT Tahunan, Wapres Ajak Masyarakat Patuh Pajak 

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id

Berita Rekomendasi

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas