Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Input NIK dan Nama, Ini Syarat Pencairannya
Inilah cara cek penerima bansos Rp 300 ribu dari Kemensos. Akses situs dtks.kemensos.go.id lalu input NIK dan nama. Ini syarat pencairannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.
Pemberian Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP-el
Sebelumnya, Kemensos menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyalurkan program perlindungan sosial bagi warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Oleh karena itu, NIK akan sangat membantu dalam penanganan warga PMKS, agar verifikasi bisa dilakukan dengan tepat.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, data NIK dan KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bagian penting untuk diintegrasikan dalam proses verifikasi yang sekarang dilakukan Kemensos.
"Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," kata Risma dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Namun menurutnya pendataan warga marginal ini bukan perkara mudah, sebab banyak di antara mereka yang belum memiliki KTP-el.
Sebagian dari warga marginal mengaku tidak paham cara mengurus KTP-el, karena dikira harus membayar, dan sebab sebagainya.
Oleh karena itu, Kemensos dan Ditjen Dukcapil mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Upaya yang dilakukan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan akses bantuan agar mereka bisa segera keluar dari kemiskinan.
"Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya," kata mantan Wali Kota Surabaya tersebut.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pihaknya mencari solusi yang paling mudah, dan tidak menimbulkan masalah hukum sehingga tujuan program perlindungan sosial bagi warga PMKS itu bisa tercapai.
"Saran saya bereskan dulu semua yang warga marginal yang datanya sudah jelas ada dalam data base kependudukan Dukcapil," kata Zudan.