Kabareskrim Sebut 3 Personel Polda Metro Segera Diperiksa Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Penyidik akan segera memeriksa 3 anggota Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penyidik segera memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Propam dan Itwasum Polri.
Dalam kegiatan itu, Polri memutuskan menaikan status perkara kasus tersebut menjadi penyidikan.
"Ya, pastilah (Diperiksa 3 personel Polda Metro Jaya)," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: IPW Apresiasi Polri Naikkan Status Penanganan Kasus Penembakan Enam Laskar FPI
Namun begitu, Komjen Agus mengaku penyidik masih akan mengatur jadwal pemeriksaan tersebut.
Dia menyampaikan belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap ketiga personel tersebut.
"Penyidik yang atur mekanismenya," ujar dia.
Akhirnya Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara pada hari Rabu (10/3/2021).
"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.
Lebih lanjut, Rusdi menyatakan tiga personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.