Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi II Sebut RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021 Karena Pemerintah Tak Setuju

Revisi Undang-Undang Pemilu telah disepakati DPR RI dan pemerintah untuk ditarik dari daftar Program Legislasi (Prolegnas) 2021.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi II Sebut RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021 Karena Pemerintah Tak Setuju
istimewa
Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyadari dalam politik, tidak ada hal yang instan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pemilu telah disepakati DPR RI dan pemerintah untuk ditarik dari daftar Program Legislasi (Prolegnas) 2021.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan salah satu alasan ditariknya RUU Pemilu yakni karena pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU tersebut.

Komisi II pun pada akhirnya mengusulkan RUU Pemilu ditarik karena melihat percuma jika ada satu pihak yang sudah tidak setuju. Dalam hal ini pemerintah. 

"Ketika salah satu dari pembentuk undang-undang itu tidak bersetuju untuk melanjutkan proses revisi ini, tentu kita juga berpikir, kalau salah satu sudah tidak setuju enggak mungkin dong DPR ngotot terus, percuma juga," ujar Zulfikar, dalam diskusi Polemik Trijaya FM 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu', Sabtu (13/3/2021).

Menurut Zulfikar, jika DPR ngotot mempertahankan RUU Pemilu namun di sisi lain pemerintah sudah tidak setuju sejak awal maka akan berimbas pada proses pembahasan di DPR. 

Nantinya, kata dia, pembahasan di DPR disebut tak akan berulang. Apalagi Zulfikar menyebut beberapa pejabat negara juga sudah menyampaikan ke publik yang dapat diartikan menunjukkan bahwa keputusan pemerintah tidak ingin merevisi UU Pemilu. 

Baca juga: DPD RI Menilai Revisi UU Pemilu Belum Terlalu Mendesak

"Menurut pemerintah kan dalam hal ini, misalnya dari penjelasannya Pak Bahtiar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum ini kan, katanya kita sudah ada, punya undang-undang yang lama. Oke. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 lalu UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pemilu serentak 2024. Katanya, ini belum dilaksanakan. Kenapa harus diubah, ini pendapat pemerintah," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Zulfikar sendiri membantah jika Komisi II balik badan karena menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021. Menurutnya justru Komisi II lah yang mengusulkan adanya revisi UU Pemilu

"Jadi sebenarnya bukan kita balik badan. Tapi kita menghormati apa yang sudah diambil oleh pemerintah karena membuat UU itu harus persetujuan bersama, antara pemerintah dan DPR, begitu sebaliknya. Kalau salah satu tidak, ya nggak akan jadi itu," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas