Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jhoni Allen dan Darmizal Masuk Daftar 10 Orang yang Digugat Demokrat, Bagaimana dengan Moeldoko?

10 orang yang menjadi penggerak KLB digugat oleh Partai Demokrat, PN Jakarta Pusat telah menerima gugatan dan menyiapkan majelis hakim.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Jhoni Allen dan Darmizal Masuk Daftar 10 Orang yang Digugat Demokrat, Bagaimana dengan Moeldoko?
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Ketua Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrat resmi menggungat 10 orang yang ikut terlibat dan menjadi penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar pada Jumat (5/3/2021) lalu di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Partai Demokrat atau Tim Pembela Demokrasi telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menuturkan, mereka telah membentuk tim pembela demokrasi untuk melawan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Gejolak di Demokrat Makin Panas, AHY Dilaporkan ke Bareskrim, KLB Digugat ke Pengadilan

Menurutnya, Tim Pembela Demokrasi ini berjumlah 13 orang yang di antaranya terdapat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum."

"Ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti akan kami rilis," kata Herzaky, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (12/3/2021).

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor register 172/Pdt.Sus-Parpol/2021.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Ketua Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Ketua Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)
Berita Rekomendasi

Herzaky mengatakan 10 nama tersebut digugat karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.

"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara."

"Tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," tutur Herzaky.

Herzaky menjelaskan 10 orang tergugat ini juga melanggar Pasal 26 UU Partai Politik bahwa kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun partai politik lagi yang sama dengan yang memecat mereka.

Baca juga: Pengamat Prediksi Pemerintah Tidak akan Bermanuver di Kasus Demokrat 

Bambang Widjojanto, yang juga tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi mengatakan, tujuannya mendaftarkan gugatan karena pengadilan selain menjadi benteng terakhir mencari keadilan, juga menjadi benteng terakhir proses demokrasi.

"Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini kami mencari keadilan," ujar Bambang.

Di sisi lain, pihak Tim Pembela Demokrasi belum mengumumkan secara resmi siapa nama 10 orang yang digugat.

Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas