Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kini dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

Jokowi menandatangani Perpres Nomor 17 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in PNS Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kini dapat Tunjangan Jabatan Fungsional
tribunstyle
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada 3 Maret 2021.

Dengan adanya Perpres tersebut, nantinya akan ada tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca juga: Pendukung Jokowi Minta Kisruh Demokrat Tak Dikaitkan dengan Presiden

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja, diberikan tunjangan penguji keselamatan dan kesehatan kerja setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres 17/2021 dikutip Tribunnews.com, Sabtu, (13/3/2021).

Adapun besaran tunjangan yang diberikan yakni, untuk tenaga penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli utama sebesar Rp 2.025.000. Sementara itu, untuk pejabat penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli madya mendapat Rp 1.380.000.

Baca juga: Nadiem Makarim Dorong Candi Borobodur Jadi Cagar Budaya Kelas Dunia

Selain itu pejabat penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli muda mendapat Rp 960.000 dan tenaga penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli pertama mendapat Rp 540.000.

Sumber dana tunjangan yang diberikan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi pegawai pemerintah pusat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS yang statusnya pegawai daerah.

Berita Rekomendasi

"Pemberian tunjangan penguji keselamatan dan kesehatan kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5.

Perpres tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Perpres diteken Jokowi 3 Maret dana kemudian diundangkan sehari kemudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas