Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN?
Segera akses djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan secara online sebelum 31 Maret 2021, lengkap beserta cara mendapatkan EFIN.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Klik "Langkah Berikutnya"
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar