Sengketa Pilkada Malaka, MK Diminta Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria, Ini Alasannya
Kesaksian Hendrikus harus diabaikan karena dia telah melakukan kebohongan atau memberikan keterangan palsu.
Editor: Dewi Agustina
Dalam peraturan perundang-undangan, yang menyodorkan atau menumpangkan Kitab Suci kepada saksi dalam persidangan harusnya seorang rohaniawan.
Kalau bukan rohaniawan adalah petugas di pengadilan seperti panitera atau juru sita atau pejabat lain yang karena jabatannya berwenang untuk itu.
"Substansi keterangan Hendrikus dalam pengadilan berbanding lurus dengan kebohongan mengenai statusnya yakni dia memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta. Karena itulah, kami meminta MK agar kesaksian Hendrikus diabaikan," kata Maxi.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Joao Meco bahkan meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Malaka dan memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Diduga telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak termohon dan juga pihak terkait.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak terkait seperti menjanjikan akan memberi gaji kepada semua tetua adat (fukun) di Kabupaten Malaka.
"Janji seperti ini ‘kan money politic (politik uang, red)," ujar Joao Meco.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.