Tolak Hapus Konten Usai Dapat Peringatan Kedua, Warganet Pelanggar UU ITE Bakal Dipanggil Polisi
Polri memastikan akan bersikap tegas terhadap warganet pelanggar UU ITE yang masih bandel menolak menghapus konten usai mendapatkan peringatan kedua.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan akan bersikap tegas terhadap warganet pelanggar UU ITE yang masih bandel menolak menghapus konten yang diunggahnya usai mendapatkan peringatan kali kedua dari petugas virtual police.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya akan memanggil warganet tersebut untuk dilaksanakan tahapan proses klarifikasi jika masih menolak menghapus unggahannya usai mendapatkan peringatan sebanyak dua kali.
"Kan peringatan pertama 1x24 jam, setelah peringatan pertama belum diindahkan diberikan kedua. Setelah peringatan kedua enggak, dalam proses-proses itu kita melakukan panggilan untuk klarifikasi," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Sejauh ini, Ahmad menyatakan ada 12 akun yang telah mendapatkan peringatan kedua dari petugas virtual Police. Sementara itu, 40 akun masih dalam tahapan mendapatkan peringatan pertama.
Baca juga: Virtual Police Tegur Satu Akun WA Diduga Melanggar UU ITE, Polri Bantah Menyadap Akun WhatsApp
Baca juga: Ini Kata Sejumlah Perwakilan Pers Kepada Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah
"Tujuannya apa? memberikan edukasi, peringatan. Jangan sampai, postingan-postingan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana bagi yang memposting tersebut dan tentu efeknya yang kita cegah," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, petugas virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 89 akun sosial media yang telah berpotensi melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Teguran virtual police itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021.
Sejatinya, ada 125 akun sosial media yang berpotensi mendapatkan teguran virtual police.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan proses verifikasi dari para ahli menyatakan hanya 89 akun sosial media yang dianggap memenuhi unsur yang dapat berpotensi melanggar UU ITE dan harus mendapatkan peringatan virtual police.
"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari twitter. Kemudian disusul Facebook, Instagram, Youtube dan Whatsapp.