Virtual Police Tegur Satu Akun WA Diduga Melanggar UU ITE, Polri Bantah Menyadap Akun WhatsApp
Ahmad menuturkan pola peneguran akun dari Whatsapp biasanya melalui laporan dari masyarakat. Petugas virtual police tidak memasuki ranah privasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah telah melakukan penyadapan pada aplikasi pesan Whatsapp (WA). Hal tersebut menyusul adanya satu akun WA yang terkena teguran dari tim petugas virtual police.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan virtual police tidak mencampuri ranah privasi terkait aktivitas masyarakat dalam aplikasi pesan WA.
"Jadi kita tidak menyadap, menyadap kan diam-diam. Virtual police kan terang-terangan. Kita ini tujuannya memberikan edukasi, peringatan kepada akun-akun yang memberikan postingan yang sifatnya ujaran kebencian," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Ahmad menuturkan pola peneguran akun dari Whatsapp biasanya melalui laporan dari masyarakat. Sebaliknya, petugas virtual police tidak memasuki ranah privasi dengan melihat isi pesan masyarakat.
Dia pun mencontohkan ada suatu akun yang berasal dari grup Whatsapp tertentu yang diduga mengunggah pesan melanggar UU ITE.
Baca juga: Anggota Komisi II Sebut RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021 Karena Pemerintah Tak Setuju
Baca juga: Virtual Police Polri Juga Awasi Akun WhatsApp, 1 Akun Telah Ditegur
Selanjutnya, kata Ahmad, ada akun Whatsapp lainnya yang menscreenshot pesan tersebut dan melaporkan akun tersebut ke polisi. Laporan itu kemudian dikaji apakah memenuhi dugaan pelanggaran UU ITE.
"Artinya misalnya, ini hanya misalnya ya. Ada di grup itu, kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," ucap dia.
Atas dasar itu, Ahmad mengharapkan masyarakat untuk sadar untuk tidak mengunggah sesuatu yang dapat berpotensi melanggar UU ITE.
"Harapan kita dengan virtual police ini masyarakat semakin sadar. Bisa jadi karena sebagian besar tidak tahu. Tentunya ini kan masyarakat ketika menerima teguran dia bilang ke teman-temannya. Dia bisa berbagi pengalaman untuk tidak menyebar kebencian dan tidak menyebar berita bohong," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 89 akun sosial media yang telah berpotensi melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Teguran virtual police itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021.
Sejatinya, ada 125 akun sosial media yang berpotensi mendapatkan teguran virtual police.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan proses verifikasi dari para ahli menyatakan hanya 89 akun sosial media yang dianggap memenuhi unsur yang dapat berpotensi melanggar UU ITE dan harus mendapatkan peringatan virtual police.
"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: 79 Akun Media Sosial Kena Tegur Polisi Virtual, Alasannya Berpotensi Langgar UU ITE
Baca juga: Hari ini Tim Kajian UU ITE Undang Anita Wahid Hingga Deddy Corbuzier untuk Dimintai Masukan
Rinciannya, 89 akun sosial media yang mendapatkan teguran virtual police adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim dan 21 akun gagal terkirim.
"Saya jelaskan gagal terkirim 21 konten teknik karena akun tersebut langsung hilang langsung dihapus ya. Jadi belum sempat diperingati kontennya hilang ya. Hit and run itu namanya, kirim hilang," ujar dia.
Selain itu, dia juga menjelaskan platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari twitter. Kemudian disusul Facebook, Instagram, Youtube dan Whatsapp.