Djoko Tjandra Singgung Peran Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam Kasusnya
Najib Razak kata Djoko Tjandra, berperan merekomendasikan Tommy Sumardi dalam perkara ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra kasus surat palsu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). JPU menuntut Djoko Tjandra 2 tahun penjara terkait surat palsu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
"Orang bijaksana membuat keputusan - keputusan sendiri, sedangkan orang bodoh mengikuti opini publik," kata Djoko Tjandra.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Pledoi Djoko Tjandra Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur
Atas dasar itu dia yakin majelis hakim adalah kumpulan orang bijak yang akan memeriksa dan mengadili serta membuat keputusannya sendiri berdasarkan fakta, tanpa bisa dipengaruhi oleh opini publik yang sifatnya subjektif atau prasangka.
"Saya percaya dan meyakini bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah orang-orang bijaksana yang akan memeriksa, mengadili, dan membuat keputusan sendiri berdasarkan kebenaran fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, dan sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini-opini publik," ucapnya.