Eks Dirut PT BS Tak Hadiri Pemeriksaan di Barekrim Polri Karena Sedang Berada di Luar Kota
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Bareskrim Polri, Senin (15/3/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Bareskrim Polri, Senin (15/3/2021).
SA diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan kuasa hukumnya hadir menghadap ke penyidik. Menyampaikan hal-hal yang menjadikan yang bersangkutan tidak hadir. Yaitu karena yang bersangkutan masih ada di luar kota," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Mantan Dirut PT BS Tak Hadiri Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Rusdi menyampaikan penyidik juga telah menjadwalkan akan melaksanakan pemanggilan kedua kepada SA.
Pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis 18 Maret 2021 mendatang.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk dilakukan pemeriksaan itu pada tanggal 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB di Bareskrim," katanya.
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Mantan Dirut PT BS Sebagai Tersangka pada Hari Ini
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebelumnya akan diperiksa Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada hari ini Senin 15 Maret 2021.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan penyidik sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan kepada SA terkait statusnya sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021 kemarin.
"Insya Allah hari ini sesuai jadwal," kata Helmy kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Nantinya, kata Helmy, SA bakal diperiksa dimulai pada pukul 10.00 WIB. SA juga telah mengkonfirmasi akan menghadiri pemeriksaanya hari ini.
"Iya, jam 10 nanti. Sudah konfirmasi kehadiran ke penyidik," tukas dia.
Ditetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: AHY Dilaporkan Damrizal Cs Atas Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat ke Bareskrim Polri
Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.