Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Pengamat: Ikuti Regulasi Konstitusi yang Ada

Menurut Pengamat Jerry Massie, jika masa jabatan Presiden ditambah maka akan merusak sistem demokrasi yang ada.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Pengamat: Ikuti Regulasi Konstitusi yang Ada
Tangkap Layar
Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengkritik, terkait kembali munculnya isu masa jabatan Presiden tiga periode.

Menurut Jerry, jika masa jabatan Presiden ditambah maka akan merusak sistem demokrasi yang ada.

"Memang kalau jabatan ditambahkan maka sistem demokrasi dan reformasi akan rusak atau ternoda. Ikuti saja regulasi konstitusi yang ada," kata Jerry saat dihubungi Tribunnews, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Ada Upaya Penggorengan Isu atau Menjegal Oknum yang Legalkan Jabatan Presiden 3 Periode

Peryataan Jerry itu menanggapi mantan Ketua MPR RI Amien Rais yang mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Baca juga: Pengamat: Masa Jabatan Tiga Periode Hanya Akan Melukai dan Buat Rakyat Marah

Jerry pun mengatakan, usulan masa jabatan Presiden tiga periode itu Irasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Jerry, perlu ada langkah preventif terhadap isu yang irasional dan inlonstitusional ini.

"Ini bisa jadi penggorengan isu yang sudah digulirkan, bisa jadi upaya menjegal ada oknum-oknum yang melegalkan jabatan presiden 3 periode," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas