Jaksa Agung Ajukan 2 Orang Jenderal TNI Bintang 3 Menjadi Pejabat JAM Bidang Pidana Militer
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan komposisi organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang baru disahkan oleh presiden Joko Widodo
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan komposisi organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nantinya, jabatan tersebut memang diisi oleh sejumlah personel dari TNI.
Menurut Burhanuddin, pihaknya masih tengah menunggu penunjukkan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menugaskan personel di JAM Pidana Bidang militer.
"Untuk Jaksa Agung Muda bidang militer kita memang sudah mempersiapkan seluruhnya. Tinggal nanti personelnya, personelnya kami sudah meminta kepada panglima TNI untuk pengisian-pengisiannya," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Menurut Burhanuddin, setidaknya ada dua personel jenderal TNI bintang 3 yang bakal mengisi jabatan di organisasi tersebut.
"Karena kami memerlukan nantinya ada disini bintang 3 dua orang, nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik disini menjadi bintang 3," ujar dia.
Baca juga: Banding Jaksa Agung Dikabulkan PT TUN, Ibu Korban Tragedi Semanggi I: Saya Sangat Menyesalkan
Tak hanya itu, ia menuturkan nantinya juga akan ada seorang jenderal bintang dua dan puluhan perwira tinggi TNI yang akan mengisi jabatan di organisasi tersebut.
"Ada bintang 2 satu orang dan hampir 30 atau 28 itu kolonel untuk di daerah-daerah dan personil disini. Itu sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari panglima TNI dari militer," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres 15 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan adanya Perpres tersebut Kejaksaan Agung Resmi memiliki organisasi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer.
"Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung," bunyi pasal 25A ayat 1 dikutip Tribunnews.com dari Perpres tersebut.
Dalam Perpres itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara.
Selain itu penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Selain itu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer berfungsi dalam perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas; Penanganan perkara koneksitas; Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
Selain itu, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Adapun jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bisa diisi oleh prajurit TNI, bukan hanya Pegawai Negeri Sipil.
"Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 62A.
Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun Perpres diteken Presiden pada 11 Februari 2021 dan kemudian diundangkan pada hari yang sama.