Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djponline.pajak.go.id: Lapor SPT Tahunan Secara Online, Jika Lupa EFIN, Ikuti Panduan Berikut Ini

Lapor SPT Tahunan Pajak secara online dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Djponline.pajak.go.id: Lapor SPT Tahunan Secara Online, Jika Lupa EFIN, Ikuti Panduan Berikut Ini
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan Pajak secara online dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id, simak penjelasannya berikut ini. 

2. Kemudian login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password.

3. Lalu ketik kode keamanan, lalu klik "Login".

4. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor".

5. Klik ikon e-Filling.

6. Tekan tombol "Buat SPT".

7. Setelah itu muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.

8. Pada pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".

BERITA TERKAIT

9. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".

10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

12. Klik "Langkah Selanjutnya".

13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).

14. Klik "Ya" jika data tersebut benar.

15. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas