Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djponline.pajak.go.id: Lapor SPT Tahunan Secara Online, Jika Lupa EFIN, Ikuti Panduan Berikut Ini

Lapor SPT Tahunan Pajak secara online dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Djponline.pajak.go.id: Lapor SPT Tahunan Secara Online, Jika Lupa EFIN, Ikuti Panduan Berikut Ini
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan Pajak secara online dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id, simak penjelasannya berikut ini. 

15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.

16. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki, kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

17. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"

18. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.

19. Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

20. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

21. Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

Berita Rekomendasi

22. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).

23. Klik "Langkah Berikutnya".

24. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

25. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

26. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.

27. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.

28. Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas