Jokowi dan Mahfud MD Jawab Tudingan Amien Rais soal Wacana Presiden 3 Periode
Jokowi dan Mahfud MD memberi tanggapan atas tudingan wacana masa jabatan presiden tiga periode.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberi tanggapan atas tudingan wacana masa jabatan presiden tiga periode.
Wacana presiden tiga periode itu sebelumnya dinyatakan oleh politisi senior, Amien Rais melalui YouTube Amien Rais Official, Sabtu (13/3/2021).
Presiden Jokowi dengan tegas membantah masa jabatan presiden tiga periode itu.
Ia menyampaikan, presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.
Sehingga, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.
“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujarnya, dikutip dari laman Presidenri.go.id, Senin (15/3/2021).
Baca juga: KSP Minta Hentikan Wacana Jabatan Presiden 3 Periode
Baca juga: Jokowi Tolak Presiden Menjabat 3 Periode, Mantan Jenderal Ini Pernah Usul Presiden Menjabat 8 Tahun
Dia kembali menegaskan, sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode."
"Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” jelas Jokowi.
Baca juga: Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, HNW: Tidak Ada Agenda MPR untuk Itu
Baca juga: Jubir Presiden: Jokowi Tegak Lurus Pada Konstitusi dan Patuh Pada Sumpah Jabatan
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, orde baru dibubarkan karena masa jabatan yang tidak dibatasi.
Sehingga, pada amandemen Undang-undang Dasar 1945 masa jabatan presiden hanya dua periode.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj," lanjutnya.