Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi dan Mahfud MD Jawab Tudingan Amien Rais soal Wacana Presiden 3 Periode

Jokowi dan Mahfud MD memberi tanggapan atas tudingan wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jokowi dan Mahfud MD Jawab Tudingan Amien Rais soal Wacana Presiden 3 Periode
Tribunnews/Sekretariat Presiden
Jokowi dan Mahfud MD memberi tanggapan atas tudingan wacana masa jabatan presiden tiga periode. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberi tanggapan atas tudingan wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Wacana presiden tiga periode itu sebelumnya dinyatakan oleh politisi senior, Amien Rais melalui YouTube Amien Rais Official, Sabtu (13/3/2021).

Presiden Jokowi dengan tegas membantah masa jabatan presiden tiga periode itu.

Ia menyampaikan, presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.

Sehingga, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujarnya, dikutip dari laman Presidenri.go.id, Senin (15/3/2021).

Baca juga: KSP Minta Hentikan Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

Baca juga: Jokowi Tolak Presiden Menjabat 3 Periode, Mantan Jenderal Ini Pernah Usul Presiden Menjabat 8 Tahun

Joko Widodo
Joko Widodo (Sekretariat Presiden)

Dia kembali menegaskan, sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.

Berita Rekomendasi

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode."

"Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” jelas Jokowi.

Baca juga: Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, HNW: Tidak Ada Agenda MPR untuk Itu

Baca juga: Jubir Presiden: Jokowi Tegak Lurus Pada Konstitusi dan Patuh Pada Sumpah Jabatan

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, orde baru dibubarkan karena masa jabatan yang tidak dibatasi.

Sehingga, pada amandemen Undang-undang Dasar 1945 masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj," lanjutnya.

Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas