Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Menampik, Mungkinkah Jabatan Presiden 3 Periode? Begini Analisa Pengamat Politik

Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago, mengungkapkan bergulirnya wacana perpanjangan periode masa jabatan presiden sesungguhnya bukan hal baru.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Menampik, Mungkinkah Jabatan Presiden 3 Periode? Begini Analisa Pengamat Politik
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago, mengungkapkan bergulirnya wacana perpanjangan periode masa jabatan presiden sesungguhnya bukan hal baru. 

"Toh, jika konstitusi sudah dirubah dan dengan ungkapan yang sama peristiwa penguasa sebelumnya 'ini atas kehendak rakyat' semua akan berubah, yang awalnya pura-pura malu pada akhirnya juga mau."

"Pertanyaan sederhana, terkait beberapa hari yang lalu, komentar presiden yang mengatakan 'konstitusi mengamanahkan 2 (dua) periode, itu harus kita jaga bersama sama', bagaimana jika tiba-tiba konstitusi dirubah?" pungkas Pangi.

Baca juga: KSP: Wacana Presiden Tiga Periode Sengaja Dihembuskan untuk Menjerumuskan Presiden

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya diketahui Presiden Jokowi telah memberi keterangan pers mengenai isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik, ya sikap saya enggak berubah," ungkap Jokowi, Senin (15/3/2021), dilansir YouTube Sekretariat Kabinet.

Jokowi berpesan agar tidak membuat kegaduhan baru di tengah perjuangan penanganan pandemi Covid-19.

"Dan saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi Presiden tiga periode."

Berita Rekomendasi

"Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama-sama," ungkap Jokowi.

Artikel lain mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas