Jokowi Menampik, Mungkinkah Jabatan Presiden 3 Periode? Begini Analisa Pengamat Politik
Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago, mengungkapkan bergulirnya wacana perpanjangan periode masa jabatan presiden sesungguhnya bukan hal baru.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Isu akan adanya perpanjangan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode kembali berhembus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menampik isu tersebut.
Jokowi telah mengungkapkan tidak memiliki niat dan minat untuk menjabat Presiden Republik Indonesia dalam tuga periode.
Lantas, apakah mungkin jabatan presiden berubah menjadi tiga periode?
Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengungkapkan bergulirnya wacana perpanjangan periode masa jabatan presiden sesungguhnya bukan hal baru.
Baca juga: Arief Poyuono Ngotot Meminta Agar Jokowi Bersedia Jadi Presiden 3 Periode
Pangi mengungkapkan, wacana ini dihembuskan berbarengan dengan usulan amandemen ke-lima UUD 1945, yang selama ini belum berhasil.
"Wacana amandemen kelima sebenarnya sudah lama didorong oleh banyak kalangan, alasannya mengingat banyak sektor yang memerlukan perbaikan mendasar yang hanya bisa ditempuh lewat jalur amandemen UUD 1945."
"Namun sayangnya usulan-usulan tersebut belum digagas dengan serius dan kerja politik yang nyata," ungkap Pangi kepada Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021), melalui keterangan tertulis.
Pangi menilai, amandemen belum menjadi agenda mendesak dan kebutuhan rakyat, belum komprehensif, dan hanya baru masuk isu elite dan kepentingan kekuasaan semata.
"Begitu juga halnya dengan masa jabatan presiden, agenda ini kemudian disisipkan dan bergulir menjadi wacana publik yang menuai pro dan kontra."
"Jika kita berkaca pada pelbagai usulan terkait amandemen yang belum disepakati agendanya apa saja, maka tidak mustahil perubahan masa jabatan presiden akan menjadi agenda sisipan yang justru akan menjadi target utama kelompok tertentu, pasal selundupan yang didesain para cukong, oligarki dan pemilik modal," ungkap Pangi.
Baca juga: Jokowi Tolak Presiden Menjabat 3 Periode, Mantan Jenderal Ini Pernah Usul Presiden Menjabat 8 Tahun
Mengenai perlukah amandemen dilakukan, Pangi menyebut perlu mengingat kembali agar jangan sampai lembaga negara dan haluan negara terjebak membahas kepentingan orang per orang yang ingin melanggengkan kekuasaannya.
"Kalau seandainya nanti pada akhirnya tetap dipaksakan melakukan amandemen kelima, wacana penambahan masa jabatan presiden sangat tidak layak masuk dalam agenda amandemen UUD 1945, selain agenda ini tidak penting dan substansial, usulan ini mempertontonkan kebodohan dan ambisi politik kotor yang dulu pernah menyeret kita kepada jurang otoritarianisme," kata Pangi.
Usulan penambahan periode jabatan presiden, lanjut Pangi, sangat tidak layak dan bertentangan dengan tujuan reformasi yang menginginkan adanya pembatasan masa jabatan presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.