Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tolak Presiden Menjabat 3 Periode, Mantan Jenderal Ini Pernah Usul Presiden Menjabat 8 Tahun

Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono mengusulkan agar jabatan untuk presiden dan kepala daerah di Indonesia ditambah dari lima menjadi delapan tahun

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
zoom-in Jokowi Tolak Presiden Menjabat 3 Periode, Mantan Jenderal Ini Pernah Usul Presiden Menjabat 8 Tahun
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Ramai soal wacana penambahan periode jabatan menjadi tiga periode, jenderal purnawirawan ini pernah mengusulkan masa jabatan presiden sekali periode selama 8 tahun. 

Diketahui, narasi jabatan presiden tiga periode masih menjadi perbincangan.

Isu yang diungkap politikus senior, Amien Rais, itu mencuat atas kecurigaannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dikatakannya akan meminta kepada MPR agar bisa menjabat sebagai presiden tiga periode.

Di sisi lain, terdapat tokoh yang berpendapat bahwa jabatan tiga periode diperlukan.

Sementara ada tokoh jenderal purnawirawan TNI yang pernah mengusulkan jabatan presiden selama 8 tahun.

Baca juga: KSP Sebut Jokowi Tegas Menolak Jabatan Presiden 3 Periode, Amien Rais Diminta Hati-hati

Terkait wacana masa jabatan presiden tiga periode, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan sikapnya tidak berubah dimana ia menolak hal tersebut. 

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya.

Baca juga: KSP Minta Hentikan Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Presiden.

Usul 8 Tahun

Hendropriyono
Hendropriyono (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Mantan Kepala BIN Jenderal (Pur) AM Hendropriyono mengusulkan agar jabatan untuk presiden dan kepala daerah di Indonesia ditambah dari lima menjadi delapan tahun.

Hendropriyono beralasan, mahalnya biaya pemilihan umum yang kian naik dari periode ke periode menjadi salah satu dasar dari usulannya tersebut.

Selain itu, kata Hendropriyono, penambahan jabatan presiden menjadi delapan tahun juga untuk menghindari konflik antarpendukung seperti yang terjadi pasca-Pilpres 2019.

Dalam usulnya tersebut, Hendropriyono juga meminta agar presiden yang sudah menjabat delapan tahun tidak dapat lagi mencalonkan diri kembali.

Hal itu agar presiden terpilih dapat fokus bejerja tanpa sibuk memikirkan jabatan untuk periode keduanya.

Usulan itu disampaikan Hendroproyono saat bertemu dengan Ketua DPR RI Bambanng Soesatyo di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

"Saya usul dan nampaknya ketua DPR RI nampaknya cocok pikirannya, bahwa tenggang waktu presiden dan kepala daerah itu delapan tahun. Tapi satu kali saja, turun penggantinya nanti silahkan berkompetisi, tidak ada petahana," kata Hendropriyono.

"Jadi delapan tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat, tidak ada yang menggergaji pemerintah. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye, kerja aja delapan tahun yang betul," tambahnya.

Mantan Ketua Umum PKPI ini juga mengungkapkan terkait sistem pemilihan presiden terpilih seperti apa.

Hendropriyono mengatakan, penentuan presiden dikembakikan lewat keputusan Majelis Permusyawaratan Rakayat (MPR).

Dengan kata lain, pemilihan presiden tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses Pemilu.

"Nah kalau menurut saya kalau mau konsekuen pemilihan itu harus dikembalikan ke MPR. Kalau enggak, rakyatnya juga jadi rusak mentalnya," ucapnya.

Baca juga: Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, HNW: Tidak Ada Agenda MPR untuk Itu

Terkait usulannya, Hendropriyono menyarankan agar ada addendum terhadap konstitusi.

Lebih lanjut, ia pun menyerahkan sepenuhnya usul tersebut kepada DPR apakah nantinya diterima atau tidak.

"Karena ini kerjaan MPR, MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tinggi negara, dan DPR terbesar isi anggotanya dari MPR, makanya saya kesini. Saya bilang tolong itu konstitusi kan bisa diaddendum. Kalau tidak bisa diamandemen, diandendum saja. Kalau tenggat waktu kepala pemerintah dan kepala daerah itu delapan tahun sekali saja, jadi tidak begini," jelasnya.

Tiga Periode Perlu

Eks Politisi Gerindra Arief Poyuono menanggapi soal kecurigaan mantan Ketua MPR RI Amien Rais yang menyebut bahwa pemerintah tengah berusaha menguasai lembaga MPR RI.

Amien curiga Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

"Masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan sistem demokrasi monarki. Jadi masa jabatan presiden perlu tiga periode," kata Arief dalam pesannya kepada Tribunnews, Senin (15/3/2021).

Menurut Arief, masa jabatan dua periode itu hasil copy paste-nya Amin Rais dari konstitusi Amerika Serikat.

"Padahal ya Amerika Serikat itu sangat berbeda landskap politiknya, keadaan masyarakatnya, kepartaiannya dengan di Indonesia," tambahnya

Akhirnya, lanjut Arief, pembatasan jabatan presiden untuk dua periode tidak cocok diterapkan di Indonesia dan malah akhirnya membuat pemerintahan yang dibentuk dari pemilu tidak efektif dan berdampak pada lambatnya pembangunan di Indonesia.

"Presiden terpilih sibuk dagang kebo dalam mengurus parpol parpol yang mengusungnya dan menyuburkan korupsi di pemerintahan," tambah Arief.

Baca juga: Kelompok yang Embuskan Jabatan Presiden 3 Periode Ingin Pertahankan Status Quo Kekuasaan

Dia pun mengingatkan bahwa dalam sejarah masyarakat Indonesia  sudah terbiasa di pimpin oleh presiden dengan masa jabatan lebih dari dua periode.

"Sepanjang sang Raja dan keluarganya dan antek-antek tidak membuat rakyat susah maka rakyat tidak akan berontak atau ingin ganti raja," kata Arief.

"Sejak era demokratisasi dan jabatan presiden dua periode itu, jumlah utang Indonesia makin menumpuk dibandingkan dengan era Sukarno dan Suharto, dan tidak sebanding dengan kemajuan masyarakatnya," ucapnya.

Ikuti perkembangan berita terbaru Isu Presiden 3 Periode lainnya

(Tribunnews.com/Chrysnha, Reza Deni, Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas