KPK Usut Pengurusan Kuota Rokok di Kabupaten Bintan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan Tahun 2016-2018.
Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa dua saksi dari unsur swasta bernama Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra, Senin (15/3/2021).
"Dwi Hariwibowo (swasta) dan Yanny Eka Putra (swasta), para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bgaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Ungkap Uang Rp52,3 M yang Disita di Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Pihak Swasta
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bintan, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi.
Pada Selasa (2/3/2021), KPK menggeledah tiga kediaman pihak terkait kasus ini beralamat di Jalan Sultan Sulaiman, Tanjung Pinang; Perumahan Rawa Sari, Tanjung Pinang; dan Jalan Haji Ungar, Tanjung Pinang.
Dari tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah di empat lokasi berbeda, Senin (1/3/2021), yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang.
Tim penyidik KPK menemukan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan kasus ini dari empat lokasi itu.
Baca juga: Total Aset yang Disita KPK dalam Kasus Edhy Prabowo Capai Rp 89,9 Miliar
KPK sebelumnya mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait
pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Bersamaan dengan naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah pun telah menetapkan tersangka.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Bakal Panggil Anies Baswedan?
Akan tetapi, Ali mengatakan, sesuai kebijakan pimpinan KPK jilid V atau di bawah komando Firli Bahuri, komisi antikorupsi belum bisa mengungkap identitas para tersangka, termasuk detail kasusnya.
Katanya, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," terangnya.
Namun demikian, Ali memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini.