Ungkap Uang Rp52,3 M yang Disita di Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Pihak Swasta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hebrin Yanke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri KP Edhy Prabowo dkk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Hebrin Yanke terkait penyitaan uang Rp 52,3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hebrin Yanke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri KP Edhy Prabowo dkk.
"Hebrin Yanke (swasta), saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 M yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Total Aset yang Disita KPK dalam Kasus Edhy Prabowo Capai Rp 89,9 Miliar
KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp52,3 miliar yang diduga merupakan komitmen fee dari para pengusaha pengekspor benur pada Senin (15/3/2021).
Komisi antikorupsi menduga komitmen fee itu disamarkan berupa garansi bank.
Edhy Prabowo dkk diduga mengharuskan para eksportir untuk menyetor lebih dulu sejumlah uang ke bank sebelum mengekspor bayi lobster.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekpsor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Ali mengatakan sebelumnya KPK juga sudah menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus ini.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Peran Sekjen KKP Antam dalam Kasus Edhy Prabowo
Menurut catatan, KPK telah menyita sebuah villa di Bogor dan dua rumah milik mantan Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi, di Jakarta.
Aset yang diduga dibeli menggunakan uang suap ekspor lobster itu ditaksir mencapai Rp37,6 miliar.
Dengan demikian, total aset yang telah disita di kasus ini mencapai Rp89,9 miliar.
Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur.
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.