Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14, Segera Login www.prakerja.go.id

Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 telah diumumkan pada Rabu (17/3/2021) hari ini. Cek di www.prakerja.go.id dan SMS, lalu ikuti pelatihan.

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berikut Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14, Segera Login www.prakerja.go.id
Instagram/@prakerja.go.id
Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 telah diumumkan pada Rabu (17/3/2021) hari ini. Cek di www.prakerja.go.id dan SMS, lalu ikuti pelatihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara untuk mengetahui kelolosan seleksi Kartu Prakerja gelombang 14.

Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 telah diumumkan.

Untuk mengetahui status lolos atau tidaknya seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 juga bisa di cek melalui dashboard www.prakerja.go.id.

Atau juga menerima sms mengenai status kelolosan seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14.

Jadi, pastikan nomor yang terdaftar pada akun Prakerja aktif sampai sekarang.

"Selamat bagi Sobat yang telah mendapat SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 14!" tulis akun @prakerja.go.id sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Selain lewat SMS pengumuman, masyarakat juga dapat mengecek apakah mereka lolos Kartu Prakerja Gelombang 14 lewat situs resmi www.prakerja.go.id.

BERITA REKOMENDASI

Bila Anda termasuk salah satu peserta yang lolos, maka dapat segera mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14.

Apabila belum, masih bisa mengikuti seleksi pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 15 nantinya.

Berikut ini langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja:
ㅤㅤ
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu


4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas