Edhy Prabowo dan Istri Hari Ini akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Hari ini jaksa akan memeriksa delapan saksi untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Pada sidang kali ini, tim jaksa penuntut (JPU) umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa delapan saksi untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Saksi sidang terdakwa Suharjito, Rabu tanggal 17 Maret delapan orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Kedelapan saksi yang akan dihadirkan yakni mantan Menteri KP, Edhy Prabowo; istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Iis Rosita Dewi; Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika.
Kepala Bagian Humas KKP, Desri Yanti; PNS di Direktorat Jenderal Pengeaolaan Ruang Laut KKP, Andhika Anjaresta; Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan; staf Menteri KP, Ahmad Syaihul Anam; serta Dwi Kusuma Wijaya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Makin Melebar, KPK Akan Periksa Sekjen KKP Antam Novambar
Diberitakan sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo.
Jaksa mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706 juta.
Baca juga: ICW Desak KPK Periksa Sekjen KKP Antam Novambar di Kasus Edhy Prabowo
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KP dan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
Dia juga diduga menyuap Ainul Faqih (staf pribadi Iis Rosita Dewi, anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor BBL di KKP tahun anggaran 2020.
Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.