Firli Bahuri: OTT Itu Alat, Tugas Pokok KPK Lakukan Pencegahan agar Tidak Terjadi Korupsi
Firli Bahuri memberikan kuliah umum daring pendidikan Anti Korupsi kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad), Rabu (17/3/2021).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan kuliah umum daring pendidikan Anti Korupsi kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad), Rabu (17/3/2021).
Dalam paparannya, Firli Bahuri menegaskan tugas pokok pertama lembaga antirasuah sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga: Siap Umumkan Tersangka Baru Korupsi Bansos, Ketua KPK Firli Bahuri: Beri Kami Waktu
“Pertama adalah KPK melakukan tindakan pencegahan, melakukan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Itu pertama, Pasal 6 huruf (a),” ujar mantan Kapolda Palembang ini dari kampus Unpad yang disiarkan via Channel Youtube Unpad.
“Saya tidak tahu kenapa pembuat Undang-Undang membauat pertama disebut melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Kok bukan melakukan OTT yang pertama,” ucap Jenderal Bintang tiga Polri ini.
Kedua, kata dia, tugas KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik.
Baca juga: Firli: Pejabat yang Pernah Raih Penghargaan Bukan Berarti Tidak Bisa Korupsi
“Artinya, KPK tidak haram melakukan koordinasi dengan setiap lembaga supaya tidak terjadi korupsi termasuk dunia pendidikan,” jelas Firli.
Kemudian tugas pokok KPK melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara. Sehingga, KPK hadir di setiap kegiatan Kementerian dan Lembaga.
Termasuk saat pandemi Covid-19, kata dia, KPK hadir. Dalam masa pandemi ini, pemerintah melaksanakan setidaknya ada tujuh program penanganan, mulai dari kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, upah minimum, bantuan upah untuk para pekerja, hingga bantuan sosial.
“Upaya untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi, KPK hadir. Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid, KPK hadir. Karena monitoring pelaksanaan penyelenggaraan negara,” jelasnya.
Tugas pokok lainnya adalah KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang memberantas korupsi, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.
Berikutnya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Terakhir, tugas pokok KPK melaksanakan putusan hakim dan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap.
Itulah dia mengatakan enam tugas pokok KPK, berdasarkan Perundang-undangan.
“Jadi ada enam. Bukan hanya satu. Jadi jangan cuma mendengar OTT.”
“OTT itu alat, instrumen, itu bukan tugas pokok utama. Tugas pokok KPK ada enam tadi, yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi,” tegasnya.(*)