Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bacakan putusan sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (17/3/2021).
Sidang ini telah dimulai sekitar pukul 10 pagi, namun tertunda karena kendala teknis.
Sekitar pukul 12.30 siang, sidang itu dilanjutkan.
Dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Suharno selaku Hakim Ketua, menyatakan gugatan praperadilan HRS sebagai pemohon gugur.
Baca juga: 33 Remaja Asal Balaraja Diamankan Polisi saat Hendak Tonton Sidang Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Baca juga: Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong
"Memperhatikan pasal 82 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan."
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur."
"Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Suharno pada sidang terbuka, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Pada kesempatan yang sama, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki membenarkan gugatan praperadilan HRS dinyatakan gugur.
Hal itu lantaran, sidang perdana sudah dilakukan di PN Jakarta Timur,hari Selasa (15/3) kemarin.
"Bahwa manakala pokok perkara sudah disidang, yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur. Maka sesuai aturan yang berlaku, praperadilan itu, atau permohonan ini belum diputus."
"Maka, permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucap Hengki.
Sebelumnya, sidang diskors selama satu jam, setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok
Baca juga: Ternyata Rizieq Shihab dan Istrinya Sempat Positif Covid-19, Minta RS UMMI Rahasiakan Kondisinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.