Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Suharno selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur, Rabu (17/3/2021). 

Hengki menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa sidang pokok pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah dimulai.

Sidang tersebut sudah dibuka untuk umum, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan dakwaannya.

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ujar Hengki.

Di sisi lain, kubu Rizieq Shihab menyebut praperadilan bisa dilanjutkan karena menilai sidang pokok belum dimulai lantaran dakwaan belum dibacakan.

"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat. "

"Dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan, bukan diskors dua kali sidang jalan," ucap kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!

Berita Rekomendasi

Satu diantara tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, marah pada jaksa saat sidang perdana pokok perkara atas kasus swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).

Kemarahan Munarman terjadi setelah perangkat audio di persidangan mengalami permasalahan.

Ia bertanya pada Rizieq Shihab apakah bisa mendengar suara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, seorang jaksa berkata Rizieq telah menerima surat dakwaan.

Meski begitu, Munarman meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan.

Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021).
Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: POPULER NASIONAL Sidang Rizieq Shihab Ricuh | Isu 3 Periode Dibuat untuk Jerumuskan Presiden

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok

Munarman menekankan, soal Rizieq mendengar atau tidak, ia mengatakan sudah kewajiban jaksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.

Ia menyinggung soal kehadiran terdakwa di persidangan sudah ada dalam undang-undang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas