Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Shella Latifa A
zoom-in Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Suharno selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur, Rabu (17/3/2021). 

"Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Selasa (15/3/2021).

“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.

Untuk meredakan situasi, ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan meminta jaksa menyapa Rizieq.

Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa jelas, tapi ia tidak mendengar penasihat hukumnya.

Melihat hal itu, Munarman pun bersikeras meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan.

Baca artikel lain terkait kasus Habib Rizieq Shihab

(Tribunnews.com/Shella/Pravitri Retno W)(TribunJakarta/Annas Furqon)(Kompas.com/Devina Halim)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas