Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Suharno selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur, Rabu (17/3/2021). 

Karena itu, Munarman meminta pada jaksa untuk tidak beralasan.

"Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak."

"Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Selasa (15/3/2021).

“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.

Untuk meredakan situasi, ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan meminta jaksa menyapa Rizieq.

Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa jelas, tapi ia tidak mendengar penasihat hukumnya.

Melihat hal itu, Munarman pun bersikeras meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan.

Berita Rekomendasi

Baca artikel lain terkait kasus Habib Rizieq Shihab

(Tribunnews.com/Shella/Pravitri Retno W)(TribunJakarta/Annas Furqon)(Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas