Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bacakan putusan sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (17/3/2021).
Sidang ini telah dimulai sekitar pukul 10 pagi, namun tertunda karena kendala teknis.
Sekitar pukul 12.30 siang, sidang itu dilanjutkan.
Dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Suharno selaku Hakim Ketua, menyatakan gugatan praperadilan HRS sebagai pemohon gugur.
Baca juga: 33 Remaja Asal Balaraja Diamankan Polisi saat Hendak Tonton Sidang Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Baca juga: Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong
"Memperhatikan pasal 82 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan."
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur."
"Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Suharno pada sidang terbuka, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Pada kesempatan yang sama, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki membenarkan gugatan praperadilan HRS dinyatakan gugur.
Hal itu lantaran, sidang perdana sudah dilakukan di PN Jakarta Timur,hari Selasa (15/3) kemarin.
"Bahwa manakala pokok perkara sudah disidang, yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur. Maka sesuai aturan yang berlaku, praperadilan itu, atau permohonan ini belum diputus."
"Maka, permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucap Hengki.
Sebelumnya, sidang diskors selama satu jam, setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok
Baca juga: Ternyata Rizieq Shihab dan Istrinya Sempat Positif Covid-19, Minta RS UMMI Rahasiakan Kondisinya
Hengki menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa sidang pokok pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah dimulai.
Sidang tersebut sudah dibuka untuk umum, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan dakwaannya.
"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ujar Hengki.
Di sisi lain, kubu Rizieq Shihab menyebut praperadilan bisa dilanjutkan karena menilai sidang pokok belum dimulai lantaran dakwaan belum dibacakan.
"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat. "
"Dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan, bukan diskors dua kali sidang jalan," ucap kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!
Satu diantara tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, marah pada jaksa saat sidang perdana pokok perkara atas kasus swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).
Kemarahan Munarman terjadi setelah perangkat audio di persidangan mengalami permasalahan.
Ia bertanya pada Rizieq Shihab apakah bisa mendengar suara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, seorang jaksa berkata Rizieq telah menerima surat dakwaan.
Meski begitu, Munarman meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: POPULER NASIONAL Sidang Rizieq Shihab Ricuh | Isu 3 Periode Dibuat untuk Jerumuskan Presiden
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok
Munarman menekankan, soal Rizieq mendengar atau tidak, ia mengatakan sudah kewajiban jaksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.
Ia menyinggung soal kehadiran terdakwa di persidangan sudah ada dalam undang-undang.
Karena itu, Munarman meminta pada jaksa untuk tidak beralasan.
"Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak."
"Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Selasa (15/3/2021).
“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.
Untuk meredakan situasi, ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan meminta jaksa menyapa Rizieq.
Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa jelas, tapi ia tidak mendengar penasihat hukumnya.
Melihat hal itu, Munarman pun bersikeras meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan.
Baca artikel lain terkait kasus Habib Rizieq Shihab
(Tribunnews.com/Shella/Pravitri Retno W)(TribunJakarta/Annas Furqon)(Kompas.com/Devina Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.