Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Makin Melebar, KPK Akan Periksa Sekjen KKP Antam Novambar

Antam Novambar dan Muhammad Yusuf akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster yang menjerat Edhy Prabowo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Makin Melebar, KPK Akan Periksa Sekjen KKP Antam Novambar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pemeriksaan dinilai perlu untuk memperjelas maksud di balik perintah Edhy Prabowo terkait Bank Garansi.

"Sebab, bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian. Selain itu, jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan, maka, diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut," kata Kurnia.

Ia kemudian menyinggung dalam hukum pidana dikenal dengan konsep penyertaan yang tertera dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Aturan itu menjelaskan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana termasuk: 1) orang yang melakukan; 2) yang menyuruh melakukan; 3) turut melakukan.

"Sejauh ini, Edhy disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain, baik internal Kementerian atau pihak swasta, yang juga terlibat dalam perkara ini dengan peran-peran tertentu," Kurnia memungkasi.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster.

BERITA REKOMENDASI

Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.

Edhy Prabowo, melalui dua stafsusnya itu, diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster.

Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai forwarder untuk ekspor.

Diduga, PT Aero Citra Kargo memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.

KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.


Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama.

Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.

Kasus suap ekspor benih lobster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas