Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kode 'Paus' Edhy Prabowo dan 'Daun Si Kuning' Jam Tangan Rolex

Dua kode itu digunakan Andhika ketika berkomunikasi dengan sekertaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kode 'Paus' Edhy Prabowo dan 'Daun Si Kuning' Jam Tangan Rolex
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjadi saksi di sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa Suharjito, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (17/3/2021). 

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Jaksa mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri KP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. 

Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas