Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Bupati Terpilih Sabu Raijua Miliki Paspor Amerika Berlaku hingga 2027

Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR Komisi III melalui siaran YouTube DPR RI, Rabu (17/3/2021).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkumham: Bupati Terpilih Sabu Raijua Miliki Paspor Amerika Berlaku hingga 2027
Via Kompas TV
Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, paspor Amerika Serikat (AS) milik bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore berlaku hingga tahun 2027.

Bahkan, kata Yasonna, Orient Patriot memiliki paspor Indonesia yang akan berakhir pada 2024, mendatang.

Sehingga, dia memiliki dwikewarganegaraan.

Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR Komisi III melalui siaran YouTube DPR RI, Rabu (17/3/2021).

"Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika, bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui, paspor Amerikanya itu akan berakhir 2027, paspor Indonesianya akan berakhir April 2024," kata Yasonna.

Baca juga: Menkumham: Kemungkinan Bupati Terpilih Sabu Raijua Stateless Jika Status WNI Dicabut

Yasonna menjelaskan, hal itu diketahui setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menghubungi Orient soal kasus dwikewarganegaraannya.

"Di samping menikah dengan warga negara Amerika, juga bekerja dalam satu proyek strategis cukup penting di Amerika sehingga memungkinkan dia dengan mudah dapat memperoleh kewarganegaraan di Amerika," tambah Yasonna.

BERITA TERKAIT

Yasonna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya dan tetap dapat mengajukan keinginannya menjadi WNI kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia.

Di sisi lain, Yasonna menyebut Orient mengajukan pelepasan status warga negara AS, tetapi belum diproses karena pandemi Covid-19.

Ia pun menyebut, kondisi tersebut dapat menyebabkan Orient kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan AS atau stateless.

"Jadi sampai saat ini, Bapak Ibu sekalian, kami sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, instansi terkait dalam mengambilan kebijakan mengenai hal ini," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas