Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli

Simak cara mengenali buku nikah asli, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis hingga melakukan pemindaian pada QR Code.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli
Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengenali buku nikah asli agar terhindar dari tindak pemalsuan buku nikah.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat waspada terhadap beredarnya buku nikah palsu.

Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli.

Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Berita Rekomendasi

Kemudian, bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Sita 80 Buku Nikah Palsu dan 2.850 Sampul Buku Nikah Palsu

Baca juga: Beroperasi Sejak 2015, Sindikat Pemalsu Buku Nikah Pasang Tarif Rp 3,5 Juta untuk 2 Buku Nikah Palsu

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

Sementara bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.


Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan.

Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas