Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli

Simak cara mengenali buku nikah asli, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis hingga melakukan pemindaian pada QR Code.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli
Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli. 

"Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id," katanya.

Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli. (istimewa)

Masyarakat juga dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.

Disebutkan, tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah.

Bila menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu.

Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu.

Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA.

Hal tersebut, guna memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Diketahui, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).

Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau.

Selanjutnya, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan.

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun sebagai informasi, berikut ini standar pelayanan legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah, dilansir bimasislam.kemenag.go.id:


Persyaratan

1. Buku nikah asli (suami-istri)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas