Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli

Simak cara mengenali buku nikah asli, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis hingga melakukan pemindaian pada QR Code.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli
Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli. 

4. Fotocopy Buku/Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.

5. Fotocopy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi perkawinan campur).

6. Fotocopy akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

7. Fotocopy sertifikat beragama Islam bagi muallaf.

8. Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan.

a. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- dan

b. FC KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.

Rekomendasi Untuk Anda

*) Jika buku nikah palsu maka dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Prosedur

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi.

2. Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

3. Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses dan jika tidak dikembalikan ke pemohon).

4. Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen.

5. Pemohon mendapatkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Berita lain terkait Buku Nikah

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas