Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badge Awards Tidak Akan Diberikan Untuk Kasus Saling Lapor, Hanya Kasus Luar Biasa Saja

penghargaan hanya diberikan untuk kasus yang luar biasa dan luput dari perhatian penyidik Siber Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Badge Awards Tidak Akan Diberikan Untuk Kasus Saling Lapor, Hanya Kasus Luar Biasa Saja
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut badge awards yang direncanakan Polri tidak diberikan untuk kasus saling lapor dalam dugaan tindak pidana di media sosial.

Menurut Slamet, penghargaan hanya diberikan untuk kasus yang luar biasa dan luput dari perhatian penyidik Siber Bareskrim Polri.

"Kasus yang kami sulit mengungkapnya. Kalau kasus hanya saling lapor yang tentunya kita bisa ungkap, bukan sesuatu hal yang luar biasa," kata Slamet di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Slamet mencontohkan kasus penipuan di media sosial ataupun fintech.

Sebaliknya, apapun kasus kejahatan di media sosial yang dilaporkan dan dianggap sulit bakal mendapatkan Badge Awards.

Tentunya, kata dia, informasi itu harus dapat terverifikasi kebenarannya.

Polri bakal memberikan Badge Awards setelah pelaku telah dipidana dengan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Badge Awards Dikhawatirkan Jadi Wadah Warga Saling Lapor

Berita Rekomendasi

"Nanti kami cek pelakunya ini, kami sidik memenuhi unsur dan dipidanakan, setelah putus (pengadilan), baru kami kasih digital badgenya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," tukas dia.

Diketahui, masyarakat bisa dilaporkan melalui direct messages (DM) atau pesan langsung melalui akun sosial media Polri atau akun instagram @ccicpolri.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rencana Tim Siber Bareskrim Polri memberikan Badge Awards bagi masyarakat yang dinilai aktif berpartisipasi melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial berpotensi membuat warga takut berpendapat.

Terlebih, kata Usman, Revisi UU ITE belum masuk prioritas anggota Dewan. 

Dengan demikian, kata Usman, warga yang mengungkapkan pendapatnya di media sosial akan terus berada di bawah ancaman pidana selama pasal-pasal karet di UU ITE belum direvisi.

“Jika pemberian ‘Badge Awards’ benar-benar dilaksanakan, ini berpotensi membuat warga semakin takut untuk mengungkapkan pendapat terutama jika pendapatnya kritis terhadap seorang pejabat," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/3/2021).

Usman menilai seharusnya pemerintah dan DPR seharusnya mengutamakan pembebasan mereka yang dipenjara akibat terkena pasal-pasal karet UU ITE oleh pemerintah dan merevisi UU ITE.

Pemerintah dan DPR, kata Usman, seharusnya mengimbau instrumen negara antara lain polisi, untuk tidak melakukan upaya yang kontra-produktif.

“Rencana ini juga dapat memicu ketegangan dan konflik sosial. Yang kedua, kejadian penangkapan seperti yang menimpa warga Slawi dapat terulang lagi. Warga seharusnya tidak perlu takut pada ancaman hukuman pidana atau dipaksa untuk minta maaf hanya karena mengungkapkan pendapatnya secara damai," kata Usman.

Pemerintahan Presiden Jokowi, kata Usman, harus membuktikan pernyataannya terkait upaya memberi rasa keadilan kepada masyarakat terutama dalam menyampaikan pendapat, kritik atau ekspresi lainnya yang sah. 

Meskipun pemerintah telah berulang kali mengaku ingin melindungi, kata Usman, belum terlihat langkah nyata dari pemerintah untuk membuktikan komitmen tersebut.

"Baru saja polisi menangkap warga Slawi karena dianggap menghina Walikota Solo, Gibran yang juga putra Presiden Jokowi, di media sosial. Ini saja sudah menunjukkan betapa kian menyempitnya ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Bagaimana jika ‘Badge Awards’ benar-benar dilakukan?" kata Usman.

Menurut catatan Amnesty, sepanjang 2021 sudah ada setidaknya 15 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE dengan 18 korban. 

Sementara pada tahun 2020, Amnesty mencatat setidaknya terdapat 119 kasus dengan 141 korban, termasuk di antaranya 18 aktivis dan empat jurnalis.

Amnesty mengingatkan hak seluruh masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat di antaranya telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Komentar Umum No. 34 atas Pasal 19 ICCPR. 

Sedangkan dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Meskipun hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dibatasi, namun pembatasan tersebut hanya dapat diterima dalam keadaan terbatas. 

Prinsip-prinsip Siracusa tentang batasan dan penurunan ketentuan dalam ICCPR, yang merupakan sebuah interpretasi ahli atas ICCPR, memberikan panduan lebih lanjut terkait ketentuan pembatasan hak asasi manusia.

Termasuk di antaranya yakni tidak boleh ada batasan yang bersifat diskriminatif.

Kedua, batasan apapun harus menjawab kebutuhan publik atau sosial yang mendesak, mengejar tujuan yang sah, dan sebanding dengan tujuan itu.

Ketiga, negara seharusnya tidak menggunakan cara yang lebih membatasi daripada yang diperlukan demi pencapaian tujuan pembatasan.

Keempat, pembenaran atas pembatasan hak yang dijamin berdasarkan ICCPR dibebankan kepada negara.

Kelima, setiap batasan yang diberlakukan harus tunduk pada kemungkinan untuk digugat dan perbaikan terhadap penerapannya yang sewenang-wenang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas