Badge Awards Tidak Akan Diberikan Untuk Kasus Saling Lapor, Hanya Kasus Luar Biasa Saja
penghargaan hanya diberikan untuk kasus yang luar biasa dan luput dari perhatian penyidik Siber Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut badge awards yang direncanakan Polri tidak diberikan untuk kasus saling lapor dalam dugaan tindak pidana di media sosial.
Menurut Slamet, penghargaan hanya diberikan untuk kasus yang luar biasa dan luput dari perhatian penyidik Siber Bareskrim Polri.
"Kasus yang kami sulit mengungkapnya. Kalau kasus hanya saling lapor yang tentunya kita bisa ungkap, bukan sesuatu hal yang luar biasa," kata Slamet di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Slamet mencontohkan kasus penipuan di media sosial ataupun fintech.
Sebaliknya, apapun kasus kejahatan di media sosial yang dilaporkan dan dianggap sulit bakal mendapatkan Badge Awards.
Tentunya, kata dia, informasi itu harus dapat terverifikasi kebenarannya.
Polri bakal memberikan Badge Awards setelah pelaku telah dipidana dengan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Badge Awards Dikhawatirkan Jadi Wadah Warga Saling Lapor
"Nanti kami cek pelakunya ini, kami sidik memenuhi unsur dan dipidanakan, setelah putus (pengadilan), baru kami kasih digital badgenya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," tukas dia.
Diketahui, masyarakat bisa dilaporkan melalui direct messages (DM) atau pesan langsung melalui akun sosial media Polri atau akun instagram @ccicpolri.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rencana Tim Siber Bareskrim Polri memberikan Badge Awards bagi masyarakat yang dinilai aktif berpartisipasi melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial berpotensi membuat warga takut berpendapat.
Terlebih, kata Usman, Revisi UU ITE belum masuk prioritas anggota Dewan.
Dengan demikian, kata Usman, warga yang mengungkapkan pendapatnya di media sosial akan terus berada di bawah ancaman pidana selama pasal-pasal karet di UU ITE belum direvisi.
“Jika pemberian ‘Badge Awards’ benar-benar dilaksanakan, ini berpotensi membuat warga semakin takut untuk mengungkapkan pendapat terutama jika pendapatnya kritis terhadap seorang pejabat," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/3/2021).
Usman menilai seharusnya pemerintah dan DPR seharusnya mengutamakan pembebasan mereka yang dipenjara akibat terkena pasal-pasal karet UU ITE oleh pemerintah dan merevisi UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.