Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengenali Buku Nikah Asli: Dilengkapi Perangkat Pengaman Berlapis, Terdapat Kode QR

Data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cara Mengenali Buku Nikah Asli: Dilengkapi Perangkat Pengaman Berlapis, Terdapat Kode QR
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021), mengungkap sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan cara masyarakat mengenali buku nikah asli.

Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. (Tribun Jogja)

Kemudian pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.

Baca juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli

Baca juga: Kemenag Terjunkan Penyuluh Agama untuk Edukasi Penganut Hakekok di Pandeglang

Berita Rekomendasi

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," ujar Kamaruddin.

Kemenag meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas