Darurat Narkoba, Pemerintah Diminta Serius Revisi UU Narkotika
Satu diantaranya yaitu meminta keseriusan pemerintah untuk merevisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menilai saat ini Indonesia darurat bahaya narkoba.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry usai rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, Kamis (18/3/2021).
Bahkan, menurut Herman saat ini bukan hanya darurat narkoba, tapi sudah narcoterorism.
"Nah bagaimana dengan isu darurat narkoba, saya katakan bukan saja darurat narkoba tapi sudah narcoterorism. Semua pihak harus bersama-sama mau membantu BNN," kata Herman.
Herman mengatakan, dalam rapat dengan Kepala BNN, dirinya mendorong Petrus Golose bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan perihal negara dalam kondisi darurat narkoba.
Satu diantaranya yaitu meminta keseriusan pemerintah untuk merevisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain infrastruktur juga terobosan revisi Undang-Undang Narkotika. Hari ini sudah masuk long list, usulan pemerintah," ucapnya.
"Kepala BNN juga harus bicara dengan presiden untuk segera memerintahkan Menkumham menyurati DPR guna melakukan sesegera mungkin revisi UU Narkotika," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menyebut, peredaran narkotika di Tanah Air meningkat meski di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Kepala BNN Sebut Peredaran Narkoba Meningkat Selama Masa Pandemi Covid-19
Dia menduga meningkatnya peredaran diduga akibat work from home.
"Perlu kami laporkan walaupun dalam pandemi covid saat ini meningkatnya peredaran narkotika dalam beberapa tahun terakhir ini diantaranya ditandai dengan meningkatnya jumlah barang bukti yang diperoleh dalam rangka upaya penegakan hukum," ucapnya.
"Kalau dilihat di sini kita lihat bahwa kita walaupun situasi covid sekarang ini tetapi demand masih tinggi dari masyarakat mungkin karena work from home banyak juga drug abuse from home," ujarnya.
Petrus menjelaskan, peningkatan peredaran terlihat juga dari meningkatnya barang bukti.
"Sebagai contoh barang bukti sabu atau methamphetamine yang hanya diperoleh dalam tiga bulan terakhir ini Maret 2021, 808,67 kilogram atau 70,19 persen dibanding kan dengan jumlah barang bukti tahun 2020 sebanyak 1.152,2 kilogram," ucapnya.
Petrus mengatakan, penyitaan barang bukti ganja juga meningkat hingga bulan Maret 2021. Dimana dari tahun lalu meningkat hingga 143 persen.
"Demikian juga barang bukti ganja sampai tahun 2021 sampai bulan Maret 2021 sebanyak 3.462,75 kilogram atau meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti tahun 2020 sebanyak 2.410 kilogram ini yang baru dilakukan oleh institusi kami," ujarnya.