Fakta Tiga Sespri Wanita Edhy Prabowo Diberi Fasilitas Apartemen dan Mobil, Anggia Beri Pengakuan
Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diketahui mempunya tiga sekretaris pribadi (Sespri) perempuan.
Penulis: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diketahui mempunya tiga sekretaris pribadi (Sespri) perempuan.
Ketiga sepri tersebut masing-masing atas nama Anggia Tesalonika Kloer, Yusri Fidya, dan Putri Elok.
Ketiga sespri perempuan tersebut mendapat fasilitas apartemen dari Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo pun mengakui hal tersebut ketika dirinya bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih benin lobster atau benur untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Jadi Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Ini Fasilitas yang Didapat Si Cantik Anggia Putri Tesalonika
Edhy Prabowo mengaku dirinya memerintahkan Sesprinya Amiril Mukminin untuk menyewakan apartemen untuk ketiga wanita tersebut.
"Saya meminta Amiril untuk menyiapkan satu apartemen yang bisa dipakai buat bertiga. Tadinya Putri Elok karena belum berkeluarga tinggal di situ, kemudian Anggia dan Fidya Yusri," kata Edhy Prabowo.
Tak hanya itu, Edhy pula yang meminta Amiril Mukminin untuk mencarikan mobil untuk sespri perempuan tersebut.
Pengakuan Anggia
Dalam persidangan tersebut Anggia Tesalonika Kloer dihadirkan pula sebagai saksi.
Anggia menyebut dirinya adalah seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.
Ia mengakui bila Edhy Prabowo yang menyewakan sebuah apartemen untuk tempat tinggalnya selama bekerja menjadi Sespri.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Istri Tak Tahu Penghasilan Lain Edhy Prabowo, Tapi Akui Diberi Uang Rp 50 Juta Tiap Bulan
Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.