Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Tiga Sespri Wanita Edhy Prabowo Diberi Fasilitas Apartemen dan Mobil, Anggia Beri Pengakuan

Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diketahui mempunya tiga sekretaris pribadi (Sespri) perempuan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Tiga Sespri Wanita Edhy Prabowo Diberi Fasilitas Apartemen dan Mobil, Anggia Beri Pengakuan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diketahui mempunya tiga sekretaris pribadi (Sespri) perempuan.

Ketiga sepri tersebut masing-masing atas nama Anggia Tesalonika Kloer, Yusri Fidya, dan Putri Elok.

Ketiga sespri perempuan tersebut mendapat fasilitas apartemen dari Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo pun mengakui hal tersebut ketika dirinya bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih benin lobster atau benur untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Jadi Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Ini Fasilitas yang Didapat Si Cantik Anggia Putri Tesalonika

Edhy Prabowo mengaku dirinya memerintahkan Sesprinya Amiril Mukminin untuk menyewakan apartemen untuk ketiga wanita tersebut.

"Saya meminta Amiril untuk menyiapkan satu apartemen yang bisa dipakai buat bertiga. Tadinya Putri Elok karena belum berkeluarga tinggal di situ, kemudian Anggia dan Fidya Yusri," kata Edhy Prabowo.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Edhy pula yang meminta Amiril Mukminin untuk mencarikan mobil untuk sespri perempuan tersebut.

Pengakuan Anggia

Dalam persidangan tersebut Anggia Tesalonika Kloer dihadirkan pula sebagai saksi.

Anggia menyebut dirinya adalah seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.

Ia mengakui bila Edhy Prabowo yang menyewakan sebuah apartemen untuk tempat tinggalnya selama bekerja menjadi Sespri.

"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Istri Tak Tahu Penghasilan Lain Edhy Prabowo, Tapi Akui Diberi Uang Rp 50 Juta Tiap Bulan

Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.

"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata jaksa membacakan BAP.

"Iya," Anggia membenarkan.

Selain apartemen, wanita kelahiran 1998 ini juga mengaku diberikan Edhy sebuah mobil merek Honda HRV warna hitam.

Namun, STNK mobil tersebut atas nama Ainul Faqih, staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Kata Anggia, pemberian mobil dimaksudkan supaya dirinya tidak perlu menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi pergi ke kantor.

"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," ucap dia.

Baca juga: Siapa Wanita Cantik yang Dapat Mobil dan Dibayari Sewa Apartemen Oleh Edhy Prabowo? Kini Jadi Saksi

Dalam persidangan yang sama, jaksa mengonfirmasi kepada Sekretaris Edhy Prabowo, Amiril Mukminin yang juga hadir sebagai saksi untuk terdakwa Suharjito.

Amiril membenarkan pembelian mobil untuk Anggia dilakukan atas perintah Edhy Prabowo.

Pembelian dilakukan secara tunai dari uang milik Edhy Prabowo yang ia pegang.

"Ada perintah dari Pak Edhy untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?" tanya jaksa.

"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya," ungkap Amiril.

Harga sewa Rp 160 juta pertahun

Dalam sidang sebelumnya Amiril Mukminin pung mengungkap soal biaya sewa apartemen senilai Rp 160 juta pertahun.

"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa dalam sidang dengan terdakwa Suharjito, Rabu (10/3/2021).

Amiril menyebut bahwa Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy Prabowo melalui dirinya.

Amiril mengaku Edhy menyetujuinya dan mencarikan apartemen yang tak jauh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Kode Paus Edhy Prabowo dan Daun Si Kuning Jam Tangan Rolex

"Dia (Fidya) baru (menjadi sespri Edhy), pada saat itu dia mengajukan ke saya, 'pak bagaimana, ya, saya sudah seminggu di sini, tinggal di hotel,' dia bilang 'kalau ada kompensasi dari bapak (Edhy) saya mau mengajukan kos atau apa,' itu bulan pertama, saya sampaikan ke pak menteri dan bapak acc itu, saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.

Amiril mengaku dirinya akhirnya meminta Fidya untuk tinggal di Apartemen Menteng Park.

Biaya sewa apartemen tersebut mencapai Rp 160 juta pertahun.

"Minta dibantu, karena dia baru kerja. Di Menteng Park, Fidya itu dua kamar Rp 160 juta pertahun," kata Amiril.

Amiril mengaku uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri.

PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.

"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," kata dia.

Baca juga: Edhy Prabowo Blak-blakan Soal Penunjukan Staf Khusus Menteri: Pertimbangan Balas Budi Hingga Politis

Diketahui, pemilik PT DPPP Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari 103.000 ribu dolar AS (setara Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk project ekspor BBL dan didapat perusahaan PT Aero Citra Kargo milik Siswadhi Pranoto Loe," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (tribunnews.com/ kompas.tv/ danang triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas