Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Jika Benar Tudingan Kubu KLB Soal AD/ART Demokrat 2020, Itu Akan Rawan Digugat

“Artinya kalau memang informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan, ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat,”

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Jika Benar Tudingan Kubu KLB Soal AD/ART Demokrat 2020, Itu Akan Rawan Digugat
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui para pendukungnya di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Pada kesempatan tersebut AHY mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang tetap mencintai Partai Demokrat dan setia pada kepemimpinannya sebagai ketua umum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo berpendapat, perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 jika terbukti benar dibuat di luar mekanisme forum kongres bisa dianggap cacat prosedur dan substansi, maka rawan untuk digugat.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Sekjen Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara Jhoni Allen Marbun yang menuding bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memanipulasi mukadimah AD/ART Partai Demokrat.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bantah Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang 

“Artinya kalau memang informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan, ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat,” kata Karyono melalui keterangan pers, Rabu (17/03/2021).

Karyono berpandangan, hal itu bisa menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan Demokrat dibawah kepemimpinan AHY karena dinilai bertentangan dengan UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik.

“Dan hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY, tapi ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat, artinya kemungkinan pengadilan membatalkan kepengurusan AHY cukup besar,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenkumham Masih Teliti Berkas Hasil KLB Demokrat

Karyono menambahkan, melihat AD/ART tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat SBY, terkesan ada upaya terstuktur untuk melanggengkan kekuasaan dinasti kubu Cikeas. 

“Karena apa, untuk menyelenggarakan KLB kan harus mendapatkan persetujuan atau usulan dari Majelis Tinggi nah sementera ketua Majelis Tingginya kan Pak SBY,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lanjut Karyono dalam keterangannya, ia menyoroti susunan Majelis Tinggi, AHY selaku Ketua Umum Partai juga merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi, disusul Andi Mallarangeng menjadi sekretaris majelis tinggi dan beberapa orang lain yang dikenal sebagai loyalis SBY.

“Masa misalnya AHY sebagai ketua umum, masa dia juga sebagai Majelis Tinggi itu kan menjadi lucu," katanya.

Kemenkumham

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan, saat ini pihaknya masih meneliti berkas dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Baca juga: Dukungan Mengalir ke AHY dari Aktivis, Buruh dan Komika Pasca Kisruh Kudeta Partai Demokrat

Yasonna menyebut hasil KLB Demokrat telah didaftarkan sejak dua hari yang lalu.

"Permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB. Dua hari lalu penyerahan dan sekarang dalam tahap penelitian berkas," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Yasonna mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa surat dan berkas yang diberikan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Jhoni Allen Ungkap Alasan Moeldoko Dipilih Jadi Ketum Demokrat versi KLB: Karena Kapasitasnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas