Wapres: Perkawinan yang Dipersiapkan Matang Memungkinkan Lahir Keluarga Harmonis
Wakil Presiden Maruf Amin menilai yang paling utama disiapkan sebelum melangsungkan perkawinan yakni kematangan mental.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menilai yang paling utama disiapkan sebelum melangsungkan perkawinan yakni kematangan mental baik dari calon suami maupun istri.
Terlebih, jika mencakup soal memahami hak dan kewajiban sebagai suami dan istri.
"Perkawinan yang dipersiapkan secara matang memiliki kemungkinan yang lebih besar pada terciptanya keluarga harmonis yang bahagia," kata Maruf Amin dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: PROFIL Siti Nur Azizah, Putri Wapres Maruf Amin yang Setia Dukung AHY sebagai Ketua Umum Demokrat
Maruf Amin menyebut mempelai harus memahami syariat dan aturan negara terkait perkawainan.
Hal tersebut menjadi bekal dalam membawa bahtera rumah tangga yang lebih siap dalam memiliki keturunan.
Maruf menjelaskan dalam salah satu hadis menerakan bagi pemuda yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, dianjurkan segara menikah.
"Janganlah dimaknai secara kuantitatif semata, tetapi harus dimaknai secara kualitatif. Artinya, kemampuan di sini harus dimaknai dengan adanya kematangan individu secara fisik dan mental," tuturnya.
Baca juga: Jubir Maruf soal Perpres Miras Sempat Jadi Polemik: Wapres Tidak Tahu, Tak Semuanya Dilibatkan
Adapun dalam Islam, perkawinan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral.
Hal itu dapat dimaknai sebagai ibadah kepada Allah dan melaksanakan sunah Rasulullah.
Baca juga: Wapres Maruf Harap DSN MUI Sesuaikan Roadmap Pemerintah Soal Program Ekonomi dan Keuangan Syariah
Pasalnya, dikatakan Ma'ruf, perkawinan berpengaruh besar pada perjalanan hidup seseorang di masa selanjutnya.
Maruf Amin juga menyebut perkawinan menjaga keberlanjutan kehidupan umat manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya.
"Suatu pernikahan harus didasari keikhlasan, tanggung jawab dan ketentuan hukum syariah serta hukum positif," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.