Direkam Saat di Lorong Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Saya Nggak Rela
Habib Rizieq Shihab keberatan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merekam dirinya saat berada di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab keberatan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merekam dirinya saat berada di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Sambil menunjuk pihak yang merekam, Rizieq Shihab minta rekaman dimatikan karena menilai lorong rutan bukan bagian dari ruang persidangan.
Baca juga: Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab dari Jabar Ditest Swab Antigen, Salah Seorang Reaktif Covid-19
"Anda rekam apa? Ini ditayangkan di ruang sidang kan? Berarti anda ingin menipu saya. Di lorong rutan ini anda ingin jadikan sebagai bagian ruang sidang. Jangan dagelan lah, jangan sinetron. Matikan, saya nggak rela," kata Rizieq Shihab di lorong rutan Bareskrim Polri, seperti dilihat dari siaran langsung Youtube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Rizieq Shihab menganggap pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuat dagelan atau pertunjukan lawak atas kegiatan perekaman tersebut.
Baca juga: Tak Diizinkan Hadir Langsung, Rizieq Shihab Singgung Sidang Djoko Tjandra Hingga Pinangki
"Ini bukan ruang sidang, ini lorong rutan. Jangan tipu tipu, ini nipu namanya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rizieq secara tegas menolak menghadiri sidang online.
Ia menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring, dan mempersilakan majelis hakim serta para jaksa melanjutkan sidang tanpa dirinya sampai pembacaan vonis.
"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata dia.
Singgung Sidang Djoko Tjandra Hingga Pinangki
Habib Rizieq Shihab memaksa agar dirinya bisa diizinkan hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Ia enggan mengikuti persidangan secara daring.
Ia pun menyinggung soal proses persidangan kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengatakan para koruptor itu diperkenankan hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka.
Baca juga: Hadir di Persidangan Rizieq Shihab, Neno Warisman: Saya Ingin Meliput
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.