Jaksa Murka, Sebut Rizieq Shihab Menghina Jalannya Persidangan
Kata Jaksa, imbauannya tersebut justru direspon dengan terdakwa yang keluar dari ruang sidang Bareskrim Polri tanpa seizin majelis hakim.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengatakan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah menghina jalannya persidangan.
Kemurkaan tersebut diungkapkan Jaksa atas perilaku Rizieq Shihab yang tidak kooperatif karena tak mau berkomentar atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata Jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/202).
Baca juga: Ini Alasan Majelis Hakim Tidak Izinkan Rizieq Shihab Hadiri Sidang Secara Langsung
Padahal kata Jaksa, pihaknya telah berupaya untuk menghadirkan dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk hadir di persidangan.
Lebih lanjut, dia juga meminta terdakwa untuk bersedia memberikan komentar terkait dakwaan yang disampaikan oleh pihaknya.
"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," tuturnya.
Lebih lanjut, Jaksa juga menyebut telah meminta terdakwa untuk duduk dalam persidangan, namun hal tersebut tidak respon dengan baik oleh terdakwa.
Kata Jaksa, imbauannya tersebut justru direspon dengan terdakwa yang keluar dari ruang sidang Bareskrim Polri tanpa seizin majelis hakim.
"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini," tegas Jaksa.
Oleh karenanya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan terdakwa dikenakan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Di mana bunyi dari Pasal 216 KUHP itu yakni,
'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua Minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'
Menanggapi hal ini Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, keputusan itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
Pasalnya, majelis hakim ingin terlebih dahulu mendengarkan hak dari terdakwa mengenai dakwaan yang disampaikan Jaksa, karena dirinya khawatir terdakwa tidak mendengar apa yang didakwakan oleh Jaksa.
"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah (Rizieq) akan mengajukan keberatan atau tidak itu aja. Makanya dinantikan dulu, jangan langsung melangkah," ungkap Nyompa, hakim dari Makassar ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.