Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di Depan Gerbang PN Jakarta Timur

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak dapat memasuki ruang sidang utama dan tertahan di depan pintu gerbang masuk PN Jaktim.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di Depan Gerbang PN Jakarta Timur
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hari ini, Jumat (19/3/2021).

Kendati demikian, kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak dapat memasuki ruang sidang utama dan tertahan di depan pintu gerbang masuk PN Jaktim.

Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Zainudin mengatakan, terdapat sekitar 30 anggota kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak dapat memasuki ruang sidang.

"Perwakilan sudah ada yang masuk tadi empat orang, kalau yang sekarang terlihat sama saya (yang tertahan) ada 30an ya," kata Zainudin kepada wartawan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Lebih lanjut, Zainudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan negosiasi kepada pihak pengadilan terkait izin untuk keikutsertaan seluruh anggota kuasa hukum di dalam ruang sidang.

Kendati demikian, jika pihaknya tetap tidak diizinkan masuk maka sebagian yang tertahan akan mengikuti jalannya sidang via virtual.

Berita Rekomendasi

"Saat ini empat orang di dalam sedang negosiasi, apakah diizinkan kami semua tim kuasa hukum masuk. Intinya kami akan mengikuti peraturan," jelas Zainudin.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi pada pukul 09.10 WIB, beberapa tim kuasa hukum Rizieq Shihab berdiri berjajar di depan gerbang PN Jaktim.

Tidak hanya itu, simpatisan juga terpantau sudah mulai hadir dengan penjagaan yang ketat dari aparat keamanan di sekitaran lokasi.

sidang rizies Shihab kuasa hukum tertahan 1
Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, sidang lanjutan pokok perkara  pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali digelar hari ini, Jumat (19/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Adapun agenda sidang lanjutan hari ini merupakan pembacaan dakwaan yang pada sidang sebelumnya, Selasa (16/3/2021) yang ditunda karena adanya kendala teknis dalam persidangan.


Untuk sidang lanjutan hari ini, terdakwa Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan melalui sambungan video conference dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Terdakwa dihadirkan secara virtual/online tidak hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tulis keterangan yang diberikan Humas PN Jaktim Alex saat dikonfrimasi, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Tanggapi Kejadian di Sidang Rizieq Shihab, Ini Sikap Komisi Yudisial

Lebih lanjut, agenda sidang yang rencananya bakal digelar pukul 09.00 WIB ini juga dapat disaksikan melalui live streaming YouTube.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari kerumunan massa serta menaati protokol kesehatan mengingat masih merebaknya pandemi Covid-19 di Jakarta.

"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan, silakan menonton live streaming jalannya persidangan di channel YouTube resmi pengadilan," lanjut Alex.

Alex juga melampirkan link streaming YouTube agar dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan Rizieq Shihab hari ini.

Adapun link streaming YouTube yang nantinya dapat diakses masyarakat yakni YouTube.com/c/PNJAKTIM atau dapat diakses melalui YouTube resmi PN Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas