Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat: Perubahan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Tidak Pernah Dibahas

Ia menjelaskan fraksi partai Demokrat akan menolak jika nantinya memang adanya dorongan untuk dilakukan amandemen UUD 1945.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat: Perubahan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Tidak Pernah Dibahas
MPR RI
Wakil Ketua MPR Dr. H. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat Sjarifuddin Hasan menegaskan perubahan periode masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode tidak ada dalam pembahasan di ruang lingkup pimpinan MPR RI.

"Sekali lagi saya jelaskan bahwa isu terkait periodesasi presiden dan wakil presiden itu sama sekali tidak pernah dibahas dan tidak kepikiran dibahas di MPR," kata Sjarifuddin Hasan dalam diskusi daring, Sabtu (20/3/2021).

Ia menjelaskan fraksi partai Demokrat akan menolak jika nantinya memang adanya dorongan untuk dilakukan amandemen UUD 1945.

"Kami tegaskan bahwa Partai Demokrat sejak awal menolak untuk dilakukan amandemen UUD 1945. Apalagi terkait periodesasi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sekarang. Menurut kami sudah ideal apalagi ini akan melanggar konstitusi," ujar dia.

Baca juga: KSP ke Amien Rais: Lagi Tidur Siang Disambar Petir, Lalu Bangun Sebut Jokowi Mau 3 Periode

Dijelaskan dia, perubahan masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode dikhawatirkan dapat membuat suatu pemerintahan yang dapat berpotensi melakukan penyalagunaan kekuasaan.

"Ada filsofis yang mengatakan absolutely power absolutely corrupt. Nah kalau kita memperpanjang lagi ini akan banyak implikasinya terhadap semangat reformasi. Saya pikir yang sudah disampaikan dan diterjemahkan reformasi perubahan UUD 1945 kemarin itu sudah cukup ideal yang menetapkan bahwa periode presiden dan wapres itu cuma bisa dua kali," tukas dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas