Bekas Sekretaris MA Nurhadi Berharap Pindah Rutan, Alasannya Faktor Kesehatan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 itu berdalih karena sudah memasuki usia lanjut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan (rutan) kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 itu berdalih karena sudah memasuki usia lanjut.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: ICW Sebut Nurhadi Seharusnya Dihukum Seumur Hidup hingga Didenda Rp 1 Miliar, Ini 3 Alasannya
Juru bicara berlatar jaksa itu berujar bahwa KPK menghargai permohonan Nurhadi.
Namun Ali menegaskan, hak-hak seluruh tahanan di rutan KPK telah dipenuhi, termasuk soal kesehatan yang tentu saja menjadi prioritas utama.
"Rutan KPK juga memiliki dokter klinik yang siap kapanpun memeriksa kesehatan para tahanan," ujarnya.
Ali kembali menegaskan alasan Nurhadi yang berkaitan dengan kesehatan itu berlebihan.
Untuk itu, sambungnya, KPK berharap majelis hakim banding menolak permohonan Nurhadi.
"Karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud. Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," sebut Ali.
Baca juga: Hanya Dipenjara 6 Tahun, MAKI: Hakim Mestinya Pertimbangkan Nurhadi Pernah Buron
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Nurhadi dan Rezky juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Tak Terima Vonis Rendah Nurhadi, KPK Bakal Ajukan Banding
Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Satu di antara pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti dengan total Rp83,013 miliar.