Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Akun DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan dan Cara Dapat EFIN

Berikut ini cara daftar akun DJP Online untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
zoom-in Cara Daftar Akun DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan dan Cara Dapat EFIN
Tangkap Layar situs pajak.go.id
Halaman website DJP Online. Cara Daftar Akun DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan dan Cara Dapat EFIN. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar akun DJP Online untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.

Lapor SPT Tahunan dapat melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Namun, sebelumnya Anda perlu membuat akun DJP Online menggunakan NPWP hingga kode EFIN. 

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, bisa secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Via Djponline.pajak.go.id, Persiapkan 4 Hal Ini

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:

Panduan Daftar Akun DJP Online

Berita Rekomendasi

- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

Daftar akun DJP Online.
Daftar akun DJP Online. Cara Daftar Akun DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan dan Cara Dapat EFIN. (Tangkap Layar situs djponline.pajak.go.id.)

- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.

Lalu, klik link aktivasi tersebut.

- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Panduan Umum e-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas